MERETAS PERSOALAN BANGSA DENGAN TEKAD KEJUJURAN
OLEH : FAHRUS SHALEH
Persoalan bangsa Indonesia saat ini merefleksikan kondisi keprihatinan yang dalam. Di seputar kondisi sosial kita telah muncul asimetris kehidupan yang baik dan benar. Di seputar kondisi politik menampilkan dramatisasi hegemoni atas nama rakyat, politik transasksional, pandangan kapitalisme politik, kanibalisme politik, dan seonggok persoalan yang masih menggurita. di seputar kondisi kelembagaan hukum kita, muncul ketidakadilan hukum. Hukum dipermainkan oleh pragmatisme
penegak hukum. Lembaga pemerintahan hampir dipenuhi oleh ketidakamanahan jabatan dan kongkalikong anggaran.
Semua itu menggambarkan kondisi kita Indonesia saat ini. Siapa yang akan mampu meretasnya?
Akar persoalan bangsa ini secara sederhana sebenarnya terletak pada mental kita sebagai bangsa.
sebagai pendidik, saya sering mengatakan pada murid-murid saya bahwa "kesadaran individu menjadi bagian terpenting dalam kehidupan kalian agar tercipta kondisi lingkungan yang kondusif, sesuai aturan, dan melahirkan tatanan sosial yang teratur!"
Satu langkah sederhana meretas persoalan bangsa indonesia saat ini adalah satu yakni jujur.
Ibu saya mengatakan "anakku, jadilah kau anak yang jujur, agar hidupmu manjur (artinya : lancar) dan matimu ngonjhur (artinya : dalam kondisi baik atau husnul khotimah)! " .
Kalimat iu itu terus mengiang dalam tapak kehidupanku. dan aku terus bertekad melanjutkan kalimat ibuku itu pada generasi kedepan setelah aku.
jujur, satu kata yang tidak mampu menjadi bagian dari individu kita saat ini. kebulatan tekad untuk jujur menjadi bagian kehiduapan yang sangat mahal dalam setiap langkah anak negeri ini.
slogan KPK jujur itu hebat menjadi slogan yang menarik untuk kita laksanakan.
LSM W.E.C
Rabu, 02 Oktober 2013
Selasa, 01 Oktober 2013
RASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER
RASIONAL
by. Joko Prawito
Kehidupan dan peradaban manusia di awal milenium
ketiga ini mengalami banyak perubahan. Dalam merespon fenomena itu, manusia
berpacu mengembangkan pendidikan baik di bidang ilmu-ilmu umum, ilmu alam, ilmu
pasti maupun ilmu-ilmu terapan. Namun bersamaan dengan itu muncul sejumlah
krisis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya krisis politik,
ekonomi, ystem, yste, etnis, agama, golongan dan ras. Akibatnya, peranan serta
efektivitas pendidikan di sekolah sebagai pemberi nilai terhadap kesejahteraan
masyarakat dipertanyakan. Dengan asumsi jika pendidikan dilakukan dengan baik,
maka kehidupan masyarakatpun akan lebih baik.
Kenyataannya, seolah-olah pendidikan dianggap
kurang memberikan kontribusi system itu. Setelah ditelusuri, pendidikan menghadapi beberapa kendala,
antara lain; waktu yang disediakan, pelajaran dengan muatan materi yang begitu
padat dan memang penting, yakni menuntut pemantapan pengetahuan hingga
terbentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap lingkungan
kehidupan sesungguhnya.
Memang tidak adil menimpakan tanggung jawab atas
munculnya kesenjangan antara harapan dan kenyataan itu kepada pendidikan di
sekolah, sebab pendidikan di sekolah bukanlah satu-satunya system yang menentukan dalam pembentukan watak dan kepribadian
siswa. Apalagi dalam pelaksanaan pendidikan tersebut masih terdapat kelemahan-kelemahan
yang mendorong dilakukannya penyempurnaan terus menerus. Kelemahan lain, materi
pendidikan, termasuk bahan ajar akhlak, lebih terfokus pada pengayaan
pengetahuan (kognitif) dan minim dalam pembentukan sikap (afektif) serta
pembiasaan (psikomotorik). Kendala lain adalah kurangnya keikutsertaan guru
mata pelajaran lain dalam ystem motivasi kepada peserta didik untuk
mempraktikkan nilai-nilai pendidikan dalam kehidupan sehari-hari. Lalu lemahnya
sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang lebih variatif,
minimnya berbagai sarana pelatihan dan pengembangan, serta rendahnya peran
serta orang tua siswa.
Dalam kurikulum 1975, 1984, dan 1994, target
yang harus dicapai (attainment
target) dicantumkan dalam tujuan
pembelajaran umum. Hal ini kurang ystem kejelasan tentang kemampuan yang harus dikembangkan.
Atas dasar teori dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang dipraktikkan
di berbagai ystem seperti Singapura, Australia, Inggris, dan Amerika; juga
didorong oleh visi, misi, dan system baru Pendidikan, maka penyusunan kurikulum Pendidikan kini perlu
dilakukan dengan berbasis kompetensi dasar (basic competency).
Kurikulum pendidikan tahun 1994 juga lebih
menekankan materi pokok dan lebih bersifat memaksakan target bahan ajar sehingga
tingkat kemampuan peserta didik terabaikan. Hal ini kurang sesuai dengan
prinsip pendidikan yang menekankan pengembangan peserta didik lewat fenomena
bakat, minat serta dukungan sumber daya lingkungan. Dalam implementasinya juga
lebih didominasi pencapaian kemampuan kognitif. Kurang mengakomodasikan
keragaman kebutuhan daerah. Meski secara nasional kebutuhan keberagamaan siswa
pada dasarnya tidak berbeda. Dengan pertimbangan ini, maka sangat perlu disusun Program yang berbasis pada kompetensi dasar (basic competency) yang mencerminkan kebutuhan keberagamaan siswa.
Standar ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan dalam mengembangkan pengayaan
pengetahuan (knowledge), ketrampilan(skill), nilai(value), dan
perilaku(attitude) dalam pembentukan sikap (afektif) serta pembiasaan
(psikomotorik) sesuai dengan 9 pilar karakter pelajar dalam kehidupan di masyarakat
Senin, 08 April 2013
KORUPSI ITU APA ?
PENGERTIAN
KORUPSI
Secara etimologi korupsi berasal dari kata “korup” yang berarti buruk, rusak, dan busuk, korup juga berarti dapat di sogok (melalui kekuasaan untuk kepentingan pribadi) korupsi juga disebutkan berasal dari bahasa Latin Corumpere dan curruptio yang berarti penyuapan dan corruptor yang berarti merusak. Sementara secara terminologi korupsi berarti sebagai pemberian dan penerimaan suap. Korupsi sebagai tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi (financial maniplations and decision injuriouns to the economy are often libeled corrupt). Korupsi tidak hanya terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah, tapi juga oleh pihak swasta dan pejabat-pejabat tanah publik baik politisi, Pegawai Negeri maupun orang-orang dekat mereka yang memperkaya diri dengan cara melanggar hukum.
Dari beberapa definisi di atas, korupsi dapat dipahami dalam tiga level, yaitu:
a. Korupsi dalam pengertian tindakan penghianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust).
b. Korupsi dalam pengertian semua tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), terkait
dengan struktur kekuasaan.
c. Korupsi dalam pengertian semua bentuk tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material.
1. Prinsip-prinsip pencegahan korupsi
a. Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas merupakan faktor penting dalam rangka mencegah terjadinya korupsi. Prinsip ini pada dasarnya dimaksudkan agar segenap kebijakan dan langkah-langkah yang dijalankan sebuah lembaga dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna.
Agenda-agenda yang harus ditempuh untuk mewujudkan prinsip-prinsip akuntabilitas pengelola keuangan negara meliputi dua aspek, yaitu :
c. Korupsi dalam pengertian semua bentuk tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material.
1. Prinsip-prinsip pencegahan korupsi
a. Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas merupakan faktor penting dalam rangka mencegah terjadinya korupsi. Prinsip ini pada dasarnya dimaksudkan agar segenap kebijakan dan langkah-langkah yang dijalankan sebuah lembaga dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna.
Agenda-agenda yang harus ditempuh untuk mewujudkan prinsip-prinsip akuntabilitas pengelola keuangan negara meliputi dua aspek, yaitu :
Pertama,
mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban mekanisme yang berjalan. Melalui
akuntabilitas, maka mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban tidak hanya
diajukan kepada segelintir pihak seperti penanggung jawab, melainkan kepada
semua pihak.
Kedua, berkenaan dengan upaya-upaya evaluasi, selama ini evaluasi hanya terbatas sebagai penilian dan evaluasi terhadap kinerja administrasi dan proses pelaksanaan dan tidak dilakukan evaluasi terhadap dampak dan manfaat yang diberikan oleh setiap proyek kepada masyarakat, baik dampak langsung maupun manfaat jangka panjang setelah beberapa tahun proyek itu dilaksanakan.
b. Transparansi
Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.
Sektor-sektor yang harus melibatkan masyrakat adalah sebagai berikut:
Pertama, proses penganggaran yang bersifat dari bawah ke atas (bottom up). Hal ini perlu dilakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan kontrol terhadap pengelola anggaran.
Kedua, proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan dan penganggaran.
Ketiga, proses pembahasan tentang pembuatan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan dana.
Keempat, proses evaluasi terhadap penyelenggaraan proyek yang dilakukan secara terbuka dan bukan hanya pertanggungjawaban secara administratif.
2. Bentuk-bentuk korupsi serta faktor penyebab korupsi.
Kedua, berkenaan dengan upaya-upaya evaluasi, selama ini evaluasi hanya terbatas sebagai penilian dan evaluasi terhadap kinerja administrasi dan proses pelaksanaan dan tidak dilakukan evaluasi terhadap dampak dan manfaat yang diberikan oleh setiap proyek kepada masyarakat, baik dampak langsung maupun manfaat jangka panjang setelah beberapa tahun proyek itu dilaksanakan.
b. Transparansi
Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.
Sektor-sektor yang harus melibatkan masyrakat adalah sebagai berikut:
Pertama, proses penganggaran yang bersifat dari bawah ke atas (bottom up). Hal ini perlu dilakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan kontrol terhadap pengelola anggaran.
Kedua, proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan dan penganggaran.
Ketiga, proses pembahasan tentang pembuatan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan dana.
Keempat, proses evaluasi terhadap penyelenggaraan proyek yang dilakukan secara terbuka dan bukan hanya pertanggungjawaban secara administratif.
2. Bentuk-bentuk korupsi serta faktor penyebab korupsi.
a.
Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal
yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga
bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Sesuatu yang diberikan sebagai
suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, rujukan hak-hak
istimewa, keuntungan ataupun janji tindakan, suara atau pengaruh seseorang
dalam sebuah jabatan publik.
b.
Penggelapan (embezzlement) dan pemalsuan atau
penggelembungan (froud).
Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau barang berharga. Oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut. Penggelembungan menyatu kepada praktik penggunaan informasi agar mau mengalihkan harta atau barang secara suka rela.
Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau barang berharga. Oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut. Penggelembungan menyatu kepada praktik penggunaan informasi agar mau mengalihkan harta atau barang secara suka rela.
c.
Pemerasan (Extorion)
Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerjasama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.
Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerjasama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.
d.
Nepotisme (nepotism)
Kata nepotisme berasal dari kata Latin “nepos” yang berarti “nephew” (keponakan).
Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbagan hubunga, bukan karena kemamuannya.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin “nepos” yang berarti “nephew” (keponakan).
Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbagan hubunga, bukan karena kemamuannya.
3. Faktor
penyebab korupsi
a. Faktor internal
Adalah faktor dari dalam diri si pelaku terkait denagn persepsi terhadap korupsi dan moralitas manapun integrasi moral individu yang bersangkutan.
- Persepsi terhadap persoalan bahwa korupsi adalah sebuah perbuatan kriminal dan kejahatan sebenarnya tidak perlu di perdebatkan lagi. Meskipun demikian, ada anggapan yang menyatakan bahwa korupsi bersifat fungsional karena disebut dapat meningkatkan derajat sekonomi seseorang pendapat yang melihat korupsi bersifat fungsional pada saat sekarang semakin tidak relevan. Disamping persepsi korupsi yang fungsional tersebut, tindakan korupsi seringkali disebabkan karena minimnya pengetahuan terhadap perilaku korupsi.
- Moralitas dan intgritas individu
Persoalan moralitas banyak dihubungkan dengan pemahaman dan internalisasi nilai-nilai keagamaan pada seseorang. Pengingkaran terhadap prinsip-prinsip agama ini menjadikan individu tidak memiliki moralitas. Persoalan integritas pribadi ini sangat penting karena sebagaimana dikatakan Prof. Taverne, “Berikan aku hakim dan jaksa yang baik, maka dengan Undang-undang yang buruk pun saya bisa membuat putusan yang bagus”. Dengan demikian kata orang yang memiliki integrasi akan mengubah sistem yang buruk menjadi baik, sebaliknya integrasi dan moral yang rendah akan mengubah sistem yang baik menjadi buruk.
b. Faktor Eksternal
Adalah faktor di luar diri pelaku yang memberi peluang bagi munculnya prilaku korupsi dan sistem dan struktur hukum, politik, corporate culture, sistem dan struktur sosial dan sistem pendidikan.
- Sistem hukum
Penyebab korupsi sering dilihat dari seberapa besar efektifitas sistem hukum untuk mencegahmya. Sistem hukum yang tidak efektif sangat berpengaruh terhadap munculnya perilaku korupsi.
- Sistem Politik
Struktur dan sistem politik biasanya difahami sebagai proses bagaimana kekuasaan didapatkan dan dijalankan.
- Corporate culture atau budaya lembagap korupsiYang dimaksud denga corporate culture adalah kebiasaan kerja seluruh perangkat perusahaan atau lembaga baik manajemen maupun seluruh lapisan karyawan yang dibentuk dan dilakuan serta diterima sebagai standar perilaku kerja, serta membuat seluruh perangkat terikat terhadap perusahaan atau lembaga.
- Struktur dan sistem sosial
Semakin memberi peluang untuk korupsi jika di tingkat masyarakat juga muncul budaya nrimo eweh pekewuh khusus kasus di Indonesia
- Sistem pendidikan
Lembaga pendidikan sebagai lembaga pencerahan yang mendidik siswa dan mahasiswa untuk lebih kritis, faham dengan kenyataan, dan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan hidup masih hidup di pertanyakan
- Sistem ekonomi
Persoalan kemiskinan, gaji yang tidak memadai menjadi faktor yang sangat klasik untuk membenarkan tindakan korupsi.
a. Faktor internal
Adalah faktor dari dalam diri si pelaku terkait denagn persepsi terhadap korupsi dan moralitas manapun integrasi moral individu yang bersangkutan.
- Persepsi terhadap persoalan bahwa korupsi adalah sebuah perbuatan kriminal dan kejahatan sebenarnya tidak perlu di perdebatkan lagi. Meskipun demikian, ada anggapan yang menyatakan bahwa korupsi bersifat fungsional karena disebut dapat meningkatkan derajat sekonomi seseorang pendapat yang melihat korupsi bersifat fungsional pada saat sekarang semakin tidak relevan. Disamping persepsi korupsi yang fungsional tersebut, tindakan korupsi seringkali disebabkan karena minimnya pengetahuan terhadap perilaku korupsi.
- Moralitas dan intgritas individu
Persoalan moralitas banyak dihubungkan dengan pemahaman dan internalisasi nilai-nilai keagamaan pada seseorang. Pengingkaran terhadap prinsip-prinsip agama ini menjadikan individu tidak memiliki moralitas. Persoalan integritas pribadi ini sangat penting karena sebagaimana dikatakan Prof. Taverne, “Berikan aku hakim dan jaksa yang baik, maka dengan Undang-undang yang buruk pun saya bisa membuat putusan yang bagus”. Dengan demikian kata orang yang memiliki integrasi akan mengubah sistem yang buruk menjadi baik, sebaliknya integrasi dan moral yang rendah akan mengubah sistem yang baik menjadi buruk.
b. Faktor Eksternal
Adalah faktor di luar diri pelaku yang memberi peluang bagi munculnya prilaku korupsi dan sistem dan struktur hukum, politik, corporate culture, sistem dan struktur sosial dan sistem pendidikan.
- Sistem hukum
Penyebab korupsi sering dilihat dari seberapa besar efektifitas sistem hukum untuk mencegahmya. Sistem hukum yang tidak efektif sangat berpengaruh terhadap munculnya perilaku korupsi.
- Sistem Politik
Struktur dan sistem politik biasanya difahami sebagai proses bagaimana kekuasaan didapatkan dan dijalankan.
- Corporate culture atau budaya lembagap korupsiYang dimaksud denga corporate culture adalah kebiasaan kerja seluruh perangkat perusahaan atau lembaga baik manajemen maupun seluruh lapisan karyawan yang dibentuk dan dilakuan serta diterima sebagai standar perilaku kerja, serta membuat seluruh perangkat terikat terhadap perusahaan atau lembaga.
- Struktur dan sistem sosial
Semakin memberi peluang untuk korupsi jika di tingkat masyarakat juga muncul budaya nrimo eweh pekewuh khusus kasus di Indonesia
- Sistem pendidikan
Lembaga pendidikan sebagai lembaga pencerahan yang mendidik siswa dan mahasiswa untuk lebih kritis, faham dengan kenyataan, dan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan hidup masih hidup di pertanyakan
- Sistem ekonomi
Persoalan kemiskinan, gaji yang tidak memadai menjadi faktor yang sangat klasik untuk membenarkan tindakan korupsi.
Minggu, 07 April 2013
00.02 | Posted by Media Madura
Ketua KIP:Lembaga Publik Harus Terbuka
"Setiap lembaga publik, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, harus memberikan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat," ungkapnya saat menjadi pemateri dalam seminar anti korupsi yang diselenggarakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) W.E.C sekaligus dalam rangka penobatan Duta pelajar terpuji dan pelajar terpuji tingkat SMA/SMK/MA se-kab.pamekasan di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan. Sabtu (30/3) Pagi.
Bahkan menurut mantan ketua komesioner KPU Kabupaten Pamekasan itu, korupsi sering terjadi karena informasi yang ditutup tutupi oleh lembaga publik.
"Lembaga yang sangat tertutup cenderung dijadikan lahan korupsi," tuturnya dihadapan peserta seminar itu.
Dia mencontohkan, diberbagai daerah di Indonesia, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sering ditutup-tutupi, dengan dalih dokumen tersebut bersifat tertutup. Meskipun tidak ada alasan kuat tentang pernyataan kerahasiaan dokumen APBD itu.
"Proses pembahasan APBD dibahas secara terbuka, bersama DPRD dan ada keterlibatan ormas, serta media massa. Seharusnya publik juga harus tahu tentang dokumen itu, agar masyarakat juga bisa mengetahui program pemerintah, tidak ada yang rahasia dalam hal itu" tegasnya.
Lebih lanjut, Imad sapaan akrabnya menjelaskan, lembaga publik tidak hanya lembaga pemerintah, tetapi lembaga yang mendapatkan pendanaan dari masyarakat atau dari negara, baik secara keseluruhan maupun sebagaian.
"Lembag publik itu bukan hanya lembaga pemerintah, non pemerintahpun, apabila pendanaannya dari masyarakat atau dari Negara, juga termasuk lembaga publik," pungkasnya.(Rif)
Sabtu, 06 April 2013
66 Siswa Bersaing Menjadi "Pelajar Terpuji 2013"
16 Mar 2013 19:35:14| Pendidikan/Pesantren | Penulis : Abdul Azis
Pamekasan
(Antara Jatim) - Sebanyak 66 siswa dari berbagai lembaga pendidikan
tingkat SMA sederajat bersaing untuk mendapatkan predikat sebagai
"Pelajar Terpuji 2013" yang digelar oleh LSM "Watch of Education and
Corruption" (WEC) Pamekasan.
"Ke-66 pelajar yang mengikuti pemilihan pelajar terpuji 2013 ini, merupakan pelajar pilihan di sekolahnya masing-masing," kata sekretaris panitia pelaksana kegiatan itu Dian Marvin, Sabtu.
Ia menjelaskan, para pelajar yang mengikuti kompetisi sebagai pelajar terpuji yang digelar lembaganya itu, dari 15 lembaga pendidikan negeri dan swasta dari tujuh kecamatan di Pamekasan. Masing-masing Kecamatan Pamekasan, Galis, Larangan, Pademawu, Tlanakan, Palengaan, dan Kecmatan Pegantenan.
Menurut Dian Marvin, pemilihan pelajar terpuji tingkat kabupaten ini dimaksudkan untuk menjaring pelajar Pamekasan yang bertanggung jawab dengan mengedepankan sifat-sifat terpuji pada perilaku kesehariannya.
"Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendidik anak menghindari dari perbuatan yang tidak terpuji, misalnya korupsi," tuturnya, menjelaskan.
Sebab menurut Dian Marvin, bibit dari berbagai tindakan menyimpang, seperti iri, dengki dan melakukan tindak pidana pidana korupsi adalah bersumber dari pribadi yang tidak terpuji.
Penjaringan pelajar terpuji yang digelar LSM WEC ini sejak tanggal 1 Februari 2013 berupa utusan kandidat dari masing-masing sekolah.
Selanjutnya pihak panitia melakukan seleksi dari para pelajar itu tes tulis dan tes wawancara, serta observasi langsung ke lapangan.
"Materi tes yang kami sampaikan kepada calon pelajar terpuji ini antara tentang keadil, tanggung jawab, sederhana, jujur, kebersamaan, kerja keras," paparnya.
Dari hasil tes itu, selanjutnya pihak panitia akan memilih sebanyak 10 orang dari 66 kandidat pelajar terpuji itu untuk dilakukan observasi lapangan.
Caranya dengan mendatangi langsung ke lapangan, semisal meninjau langsung dan melakukan wawancara kepada tetangga calon pelajar itu, orangtua dan sekolah yang meliputi guru, kepala sekolah dan teman-temannya.
"Nah, dalam observasi ini, kita mencocokkan secara langsung pengakuan si pelajar ini dengan kenyataan langsung di lapangan dengan cara wawancara dengan orang-orang yang ada di sekitarnya," ucapnya.
Dari hasil observasi lapangan itu, selanjutnya pihak panitia akan menjaring sebanyak tujuh orang dari sepuluh pelajar terpilih untuk mengikuti seleksi lanjutan berupa tes wawancara.(*)
"Ke-66 pelajar yang mengikuti pemilihan pelajar terpuji 2013 ini, merupakan pelajar pilihan di sekolahnya masing-masing," kata sekretaris panitia pelaksana kegiatan itu Dian Marvin, Sabtu.
Ia menjelaskan, para pelajar yang mengikuti kompetisi sebagai pelajar terpuji yang digelar lembaganya itu, dari 15 lembaga pendidikan negeri dan swasta dari tujuh kecamatan di Pamekasan. Masing-masing Kecamatan Pamekasan, Galis, Larangan, Pademawu, Tlanakan, Palengaan, dan Kecmatan Pegantenan.
Menurut Dian Marvin, pemilihan pelajar terpuji tingkat kabupaten ini dimaksudkan untuk menjaring pelajar Pamekasan yang bertanggung jawab dengan mengedepankan sifat-sifat terpuji pada perilaku kesehariannya.
"Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendidik anak menghindari dari perbuatan yang tidak terpuji, misalnya korupsi," tuturnya, menjelaskan.
Sebab menurut Dian Marvin, bibit dari berbagai tindakan menyimpang, seperti iri, dengki dan melakukan tindak pidana pidana korupsi adalah bersumber dari pribadi yang tidak terpuji.
Penjaringan pelajar terpuji yang digelar LSM WEC ini sejak tanggal 1 Februari 2013 berupa utusan kandidat dari masing-masing sekolah.
Selanjutnya pihak panitia melakukan seleksi dari para pelajar itu tes tulis dan tes wawancara, serta observasi langsung ke lapangan.
"Materi tes yang kami sampaikan kepada calon pelajar terpuji ini antara tentang keadil, tanggung jawab, sederhana, jujur, kebersamaan, kerja keras," paparnya.
Dari hasil tes itu, selanjutnya pihak panitia akan memilih sebanyak 10 orang dari 66 kandidat pelajar terpuji itu untuk dilakukan observasi lapangan.
Caranya dengan mendatangi langsung ke lapangan, semisal meninjau langsung dan melakukan wawancara kepada tetangga calon pelajar itu, orangtua dan sekolah yang meliputi guru, kepala sekolah dan teman-temannya.
"Nah, dalam observasi ini, kita mencocokkan secara langsung pengakuan si pelajar ini dengan kenyataan langsung di lapangan dengan cara wawancara dengan orang-orang yang ada di sekitarnya," ucapnya.
Dari hasil observasi lapangan itu, selanjutnya pihak panitia akan menjaring sebanyak tujuh orang dari sepuluh pelajar terpilih untuk mengikuti seleksi lanjutan berupa tes wawancara.(*)
WEC: SMAN 5 Terpilih Lagi Jadi Duta Pelajar Terpuji
April 1, 2013 – 5:27 pm
KOTA-Para pemerhati pendidikan cukup
apresiatif terhadap pembangunan dunia
pendidikan. Kepedulian aktivis
pemerhati pendidikan yang tergabung dalam WEC (Watch Education
Corruption) mengadakan kegiatan yang dikemas dalam
Pemilihan Pelajar
Terpuji dan Duta Pelajar Terpuji. Kegiatan tersebut diselenggarakan di
Pendapa Ronggosukowati Pamekasan. Dalam kegiatan pemberian
penganugerahan terhadap nominator Duta Pelajar Terpuji, dibuka langsung
oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman.
Turut hadir dalam acara tersebut, 10
Kasek yang pelajarnya memperoleh Anugerah
Duta Pelajar Terpuji. Selain
itu juga dihadiri dewan pendidikan, wali murid, ormas
NU dan
Muhammadiyah. Ketua WEC Fahrus Soleh mengatakan program Duta
Pelajar Terpuji dalam rangka membangun konstruk pelajar
berakhlakul karimah
. Pada kesempatan itu, 10 pelajar berhak
memperoleh penghargaan berupa
penerimaan piagam dan trofi . Sementara 5
dari 10 nominator penerima
penghargaan piala tersebut mendapatkan dana
Rp 1.000.000 utuk juara I, dan keempat
nominator lainnya memperoleh uang tabanas Rp 500 ribuan.
”Kasek SMAN 5 Farida merasa bangga
dengan perolehan penghargaan Duta Pelajar
Terpuji tadi. Pasalnya, pelajar
SMAN 5 sudah dua kali berturut-turut menyabet
penghargaan Duta Pelajar Terpuji,” ujar Ketua Panitia Pelaksana, Dian
Marvin. Kelima pelajar yang
terpilih sebagai Duta Pelajar Terpuji, kata Fahrus, yakni
Astutik dari
SMAN 5, Lailatul Fajriah dari MA Nurus Solah, Palenggaan, Dimas Jaya
Subakti dari SMAN 1, Miftahul Qulub dari MA Galis, dan Mila Hendriyani
dari SMA 4
(radar)
SALAM PEMBUKA
Selayang pandang W.E.C
W.E.C ( Watch of Education and Corruption ) merupakan suatu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di sektor pemantauan pendidikan dan pengawasan korupsi. Lembaga ini lahir pada tanggal 9 Juli 2006 di pamekasan madura. Kelahiran W.E.C di latarbelakangi oleh kondisi perpolitikan nasional dan realitas sosial kemasyarakatan khususnya ditingkatan regional madura yang masih memerlukan peran dan fungsi kontroling atas kondisi-kondisi tersebut. Harapan kami ada sinergi positif untuk membawa madura ke arah yang lebih jelas, akuntable dan transparan. Segala bentuk bantuan dan uluran tangan kami sangat harapkan sebagai sumber informasi dan fakta.
Langganan:
Postingan (Atom)