Minggu, 07 April 2013

|

Ketua KIP:Lembaga Publik Harus Terbuka


Pamekasan,30/3 (mediamadura.com)-Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur, Imaduddin menuturkan, setiap lembaga publik harus terbuka, dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, hal itu sesuai dengan perintah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Setiap lembaga publik, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, harus memberikan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat," ungkapnya saat menjadi pemateri dalam seminar anti korupsi yang diselenggarakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) W.E.C sekaligus dalam rangka penobatan Duta pelajar terpuji dan pelajar terpuji tingkat SMA/SMK/MA se-kab.pamekasan di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan. Sabtu (30/3) Pagi.


Bahkan menurut mantan ketua komesioner KPU Kabupaten Pamekasan itu, korupsi sering terjadi karena informasi yang ditutup tutupi oleh lembaga publik.

"Lembaga yang sangat tertutup cenderung dijadikan lahan korupsi," tuturnya dihadapan peserta seminar itu.

Dia mencontohkan, diberbagai daerah di Indonesia, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sering ditutup-tutupi, dengan dalih dokumen tersebut bersifat tertutup. Meskipun tidak ada alasan kuat tentang pernyataan kerahasiaan dokumen APBD itu.

"Proses pembahasan APBD dibahas secara terbuka, bersama DPRD dan ada keterlibatan ormas, serta media massa. Seharusnya publik juga harus tahu tentang dokumen itu, agar masyarakat juga bisa mengetahui program pemerintah, tidak ada yang rahasia dalam hal itu" tegasnya.

Lebih lanjut, Imad sapaan akrabnya menjelaskan, lembaga publik tidak hanya lembaga pemerintah, tetapi lembaga yang mendapatkan pendanaan dari masyarakat atau dari negara, baik secara keseluruhan maupun sebagaian.

"Lembag publik itu bukan hanya lembaga pemerintah, non pemerintahpun, apabila pendanaannya dari masyarakat atau dari Negara, juga termasuk lembaga publik," pungkasnya.(Rif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar