Senin, 08 April 2013

KORUPSI ITU APA ?





PENGERTIAN KORUPSI


Secara etimologi korupsi berasal dari kata “korup” yang berarti buruk, rusak, dan busuk, korup juga berarti dapat di sogok (melalui kekuasaan untuk kepentingan pribadi) korupsi juga disebutkan berasal dari bahasa Latin Corumpere dan curruptio yang berarti penyuapan dan corruptor yang berarti merusak. Sementara secara terminologi korupsi berarti sebagai pemberian dan penerimaan suap. Korupsi sebagai tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi (financial maniplations and decision injuriouns to the economy are often libeled corrupt). Korupsi tidak hanya terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah, tapi juga oleh pihak swasta dan pejabat-pejabat tanah publik baik politisi, Pegawai Negeri maupun orang-orang dekat mereka yang memperkaya diri dengan cara melanggar hukum.
Dari beberapa definisi di atas, korupsi dapat dipahami dalam tiga level, yaitu:
a. Korupsi dalam pengertian tindakan penghianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust).
b. Korupsi dalam pengertian semua tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), terkait
    dengan struktur kekuasaan.
c. Korupsi dalam pengertian semua bentuk tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material.

1. Prinsip-prinsip pencegahan korupsi
a. Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas merupakan faktor penting dalam rangka mencegah terjadinya korupsi. Prinsip ini pada dasarnya dimaksudkan agar segenap kebijakan dan langkah-langkah yang dijalankan sebuah lembaga dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna.
Agenda-agenda yang harus ditempuh untuk mewujudkan prinsip-prinsip akuntabilitas pengelola keuangan negara meliputi dua aspek, yaitu :
Pertama, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban mekanisme yang berjalan. Melalui akuntabilitas, maka mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban tidak hanya diajukan kepada segelintir pihak seperti penanggung jawab, melainkan kepada semua pihak.
Kedua, berkenaan dengan upaya-upaya evaluasi, selama ini evaluasi hanya terbatas sebagai penilian dan evaluasi terhadap kinerja administrasi dan proses pelaksanaan dan tidak dilakukan evaluasi terhadap dampak dan manfaat yang diberikan oleh setiap proyek kepada masyarakat, baik dampak langsung maupun manfaat jangka panjang setelah beberapa tahun proyek itu dilaksanakan.

b. Transparansi
Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.
Sektor-sektor yang harus melibatkan masyrakat adalah sebagai berikut:
Pertama, proses penganggaran yang bersifat dari bawah ke atas (bottom up). Hal ini perlu dilakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan kontrol terhadap pengelola anggaran.
Kedua, proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan dan penganggaran.
Ketiga, proses pembahasan tentang pembuatan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan dana.
Keempat, proses evaluasi terhadap penyelenggaraan proyek yang dilakukan secara terbuka dan bukan hanya pertanggungjawaban secara administratif.

2. Bentuk-bentuk korupsi serta faktor penyebab korupsi.
a.      Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Sesuatu yang diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, rujukan hak-hak istimewa, keuntungan ataupun janji tindakan, suara atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan publik.
b.       Penggelapan (embezzlement) dan pemalsuan atau penggelembungan (froud).
Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau barang berharga. Oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut. Penggelembungan menyatu kepada praktik penggunaan informasi agar mau mengalihkan harta atau barang secara suka rela.
c.      Pemerasan (Extorion)
Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerjasama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.
d.      Nepotisme (nepotism)
Kata nepotisme berasal dari kata Latin “nepos” yang berarti “nephew” (keponakan).
Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbagan hubunga, bukan karena kemamuannya.
3. Faktor penyebab korupsi
a. Faktor internal
Adalah faktor dari dalam diri si pelaku terkait denagn persepsi terhadap korupsi dan moralitas manapun integrasi moral individu yang bersangkutan.
- Persepsi terhadap persoalan bahwa korupsi adalah sebuah perbuatan kriminal dan kejahatan sebenarnya tidak perlu di perdebatkan lagi. Meskipun demikian, ada anggapan yang menyatakan bahwa korupsi bersifat fungsional karena disebut dapat meningkatkan derajat sekonomi seseorang pendapat yang melihat korupsi bersifat fungsional pada saat sekarang semakin tidak relevan. Disamping persepsi korupsi yang fungsional tersebut, tindakan korupsi seringkali disebabkan karena minimnya pengetahuan terhadap perilaku korupsi.
- Moralitas dan intgritas individu
Persoalan moralitas banyak dihubungkan dengan pemahaman dan internalisasi nilai-nilai keagamaan pada seseorang. Pengingkaran terhadap prinsip-prinsip agama ini menjadikan individu tidak memiliki moralitas. Persoalan integritas pribadi ini sangat penting karena sebagaimana dikatakan Prof. Taverne, “Berikan aku hakim dan jaksa yang baik, maka dengan Undang-undang yang buruk pun saya bisa membuat putusan yang bagus”. Dengan demikian kata orang yang memiliki integrasi akan mengubah sistem yang buruk menjadi baik, sebaliknya integrasi dan moral yang rendah akan mengubah sistem yang baik menjadi buruk.

b. Faktor Eksternal
Adalah faktor di luar diri pelaku yang memberi peluang bagi munculnya prilaku korupsi dan sistem dan struktur hukum, politik, corporate culture, sistem dan struktur sosial dan sistem pendidikan.
- Sistem hukum
Penyebab korupsi sering dilihat dari seberapa besar efektifitas sistem hukum untuk mencegahmya. Sistem hukum yang tidak efektif sangat berpengaruh terhadap munculnya perilaku korupsi.
- Sistem Politik
Struktur dan sistem politik biasanya difahami sebagai proses bagaimana kekuasaan didapatkan dan dijalankan.
- Corporate culture atau budaya lembagap korupsiYang dimaksud denga corporate culture adalah kebiasaan kerja seluruh perangkat perusahaan atau lembaga baik manajemen maupun seluruh lapisan karyawan yang dibentuk dan dilakuan serta diterima sebagai standar perilaku kerja, serta membuat seluruh perangkat terikat terhadap perusahaan atau lembaga.
- Struktur dan sistem sosial
Semakin memberi peluang untuk korupsi jika di tingkat masyarakat juga muncul budaya nrimo eweh pekewuh khusus kasus di Indonesia
- Sistem pendidikan
Lembaga pendidikan sebagai lembaga pencerahan yang mendidik siswa dan mahasiswa untuk lebih kritis, faham dengan kenyataan, dan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan hidup masih hidup di pertanyakan
- Sistem ekonomi
Persoalan kemiskinan, gaji yang tidak memadai menjadi faktor yang sangat klasik untuk membenarkan tindakan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar